Tantangan Diplomasi Budaya: Menjemput Kembali Identitas yang Hilang.
Garut, 2026 — Kekayaan budaya Indonesia kembali menjadi sorotan, namun bukan karena prestasinya, melainkan karena kerentanannya. Berdasarkan laporan terbaru dari Hukumonline, Indonesia saat ini berada dalam posisi yang rentan terhadap kasus perdagangan ilegal artefak budaya akibat belum adanya payung hukum internasional yang kuat yang diratifikasi secara menyeluruh.
Hilangnya Identitas Bangsa secara Ilegal
Perdagangan artefak budaya secara ilegal bukan sekadar urusan jual-beli barang antik. Ini adalah pencurian identitas sejarah bangsa. Banyak benda cagar budaya kita yang keluar dari wilayah NKRI tanpa izin resmi, sering kali berakhir di balai lelang internasional atau koleksi pribadi di luar negeri.
Celah Hukum yang Dimanfaatkan
Dikutip dari Hukumonline, kekosongan atau lemahnya adopsi konvensi internasional membuat proses repatriasi (pengembalian) benda bersejarah menjadi sangat rumit. Tanpa kerja sama hukum antarnegara yang mengikat, Indonesia sering kali kesulitan membuktikan kepemilikan sah di mata hukum internasional ketika artefak tersebut sudah berpindah tangan berkali-kali di pasar gelap.

Comments
Post a Comment